Petani Tembakau Terancam, Asing Senang
Senin, 19 Desember 2011 – 18:16 WIB
JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Kesehatan, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan. Ketua Komunitas Kretek (Komtek), Abhisam DM menilai, petani dan buruh tani tembakau akan terancam jika RPP Pengendalian Tembakau itu tetap disahkan. Menurutnya, akan semakin banyak petani tembakau yang kehilangan pekerjaannya.
Alasan lain mereka menolak RPP, lanjutnya, karena dinilai sudah penuh cacat. Pemerintah tidak serius melindungi petani. Pemerintah juga dinilai lebih memilih mengimpor tembakau ketimbang dari lokal.
"Yang dikejar pemerintah hanya cukai-cukai tembakau saja. Karena itu, kami melihat efek dari RPP itu adalah banyak industri rokok yang terancam gulung tikar," kata Abhisam saat jumpa pers di Jakarta, Senin (19/12).
JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Kesehatan, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera mengesahkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Penuhi Kebutuhan Nataru, PLN Indonesia Power Siapkan Ribuan Personil Siaga
Kamis, 19 Desember 2024 – 08:34 WIB - Bisnis
Ada Diskon Tarif Tol Saat Nataru, Cek Perinciannya
Kamis, 19 Desember 2024 – 08:00 WIB - Pajak
PPN 12 Persen Berpotensi Picu Inflasi Serius
Kamis, 19 Desember 2024 – 06:29 WIB - Makro
Pasar Keuangan Global Makin Tak Pasti, Negara Berkembang Perlu Waspada
Kamis, 19 Desember 2024 – 06:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:54 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Nasib Timnas Indonesia Setelah Vietnam dan Filipina Imbang
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:31 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
Kamis, 19 Desember 2024 – 06:42 WIB - Jateng Terkini
Takmir Masjid Baiturahman: Tak Ada Pengusiran Jemaah Saat Gibran Salat Jumat
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:00 WIB - Liga Indonesia
Kabar Tak Sedap dari Persib, Dedi Kusnandar Patah Tulang
Kamis, 19 Desember 2024 – 08:19 WIB