Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Petinggi Bank Malas Laporkan Harta

Selasa, 28 Juli 2009 – 17:27 WIB
Petinggi Bank Malas Laporkan Harta - JPNN.COM
JAKARTA-- Kesadaran petinggi bank yang termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaporkan jumlah harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata rendah. setidaknya bila dibandingkan dengan eksekutif, legislatif, dan penegak hukum. Untuk itu, KPK akan memfokuskan pemeriksaan harta milik petinggi bank itu dengan tujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

"Mereka (pimpinan bank BUMN, red) kita minta transparan. Mereka perlu diklarifikasi supaya kepercayaan masyarakat kepada perbankan semakin baik," ucap Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN KPK) Muhammad Sigit, Selasa (28/7). Dalam hal ini, lanjut Sigit, KPK sudah berkoordinasi dengen Kementerian BUMN, dan ditindaklanjuti dengan mengklarifikasi kekayaan direksi bank.

Diputuskan, para direksi bank BUMN yang mendatangi KPK untuk menyampaikan jumlah harta bergerak maupun tak bergerak mereka. Direksi BNI, tambah Sigit, menjadi pihak pertama yang diklarifikasi KPK. Langkah serupa kini tengah dilakukan terhadap petinggi Bank Mandiri. Ini dibuktikan dengan kedatangan Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo ke gedung KPK, Selasa (28/7) hari ini. Selepas Mandiri, tambah Sigit, pada bulan Agustus giliran petinggi BRI.

Dalam penjelasan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN disebutkan, penyelenggara negara untuk BUMN adalah mulai tingkat direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya. "Biasanya kita lihat begini, mereka kan punya surat keputusan struktur, jabatan seperti apa dan apa saja. Kita minta semua yang termasuk penyelenggara negara di sana untuk mengisi LHKPN. Kadang kalau nggak dibuat surat ketetapan terus diminta mengisi, biasanya agak ogah-ogahan," ungkap Sigit.(pra/JPNN)

JAKARTA-- Kesadaran petinggi bank yang termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaporkan jumlah harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close