Petrus Minta Hakim Tak Tunduk dengan Tekanan Publik soal Perkara Asabri
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Petrus Selestinus meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak tunduk pada tekanan publik mengenai tuntutan hukuman mati dari jaksa terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Petrus menganggap hakim tidak patut menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Heru, mengingat keteledoran jaksa dalam membangun konstruksi dakwaan dan tuntutan.
“Jika merujuk aturan yang ada, maka terdakwa Heru Hidayat tidak bisa divonis hukuman mati dan itu jelas keteledoran JPU di dalam membangun konstruksi dakwaan dan tuntutan,” kata Petrus saat dihubungi, Sabtu (15/1).
Petrus mencurigai tuntutan hukuman mati itu seakan dipolitisasi serta terlalu dipaksakan oleh jaksa. Sebab, dia menilai hukuman mati tersebut muncul secara tiba-tiba dalam tuntutan, tanpa diuraikan dalam surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan.
Sementara, kata dia, sudah jelas diatur dalam KUHAP Pasal 182 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Musyawarah Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didasari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.
"Karena itu, putusan hakim tidak boleh keluar dari substansi surat dakwaan dan fakta-fakta persidangan,” jelas Petrus.
Lebih lanjut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu mengingatkan majelis hakim agar hati-hati dan menjaga independensinya dalam memutuskan hukuman terhadap Heru Hidayat.
Majelis hakim, kata dia, tidak boleh tunduk pada tekanan publik untuk membenarkan hukuman mati dengan melanggar ketentuan yang berlaku.