Petugas Keamanan Transjakarta Cabuli Penumpang Pingsan
Rabu, 22 Januari 2014 – 22:44 WIB
Menurut Tatan, saat ini korban masih trauma karena perbuatan para tersangka. "Korban saat ini masih trauma karena ulah para tersangka,” ungkap Tatan seraya menambahkan, para pelaku akan dijerat pasal 281 KUHP. (boy/jpnn)