Petugas Kebersihan Sodomi Bocah SD Setelah Terangsang Nonton Film Gay
Harits dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa Harits kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan pekan depan.
Di pihak lain, orang tua korban yang berinisial SA menyayangkan sikap terdakwa maupun pihak sekolah yang dianggapnya tidak berempati dengan kasus sodomi terhadap anaknya.
Menurut dia, kasus tersebut cukup serius karena bisa berdampak terhadap kondisi psikologis anaknya yang menjadi korban. ''Sampai sekarang, dari pelaku sama sekolah, tidak ada iktikad baik. Belum ada empati sama sekali. Malah cenderung sinis,'' katanya.
Kini korban masih mengalami trauma. Menurut dia, anaknya masih menjalani konseling untuk pemulihan trauma secara rutin dua pekan sekali. ''Sampai sekarang, kalau melihat orang dewasa, dia masih ketakutan,'' ujarnya.
SA mengungkapkan, setelah kejadian tersebut, anaknya langsung pindah sekolah ke Jakarta. Tujuannya, mempercepat pemulihan kondisi psikologis anaknya. (gas/c14/eko/jpnn)