Oleh KPK, M Sofyan disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri ataupun pihak lain. Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Musliar Kasim membenarkan ada sebanyak 13 ruangan di gedung Inspektorat