Petugas Lapas Jadi Kurir Sabu
jpnn.com - JAKTIM - Dugaan soal keterlibatan petugas dalam peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) terbukti. Tersangka FM, 28, ditangkap saat memasok sabu ke dalam lapas atas pesanan seorang narapidana (napi) berinisial HY. Barang bukti yang disita adalah 565 gram sabu.
FM merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di bagian penjagaan pintu masuk pertama Lapas Kelas I Cipinang. Dia memanfaatkan posisinya untuk membawa masuk narkoba ke dalam lapas. ''Tersangka ditangkap saat membawa sabu di pintu masuk lapas,'' kata Wakapolres Metro Jaktim Muhammad Abrar Tuntalanai kemarin (23/4).
Dia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang melibatkan petugas lapas. Sebelumnya polisi telah mengintai sepak terjang FM.
Penangkapan berawal saat pelaku mengambil sabu di kawasan Kodim Lama, Jatinegara, dari seorang bandar berinisial BW yang saat ini masih buron pada Kamis lalu (13/4). Transaksi itu dikendalikan lewat telepon oleh HY di dalam lapas. FM hanya mengantarkan. Keesokan harinya dia membawa sabu dengan menyelipkan di balik bajunya.
Saat masuk ke dalam lapas, dia ditangkap petugas. Tidak ada perlawanan saat dia digeledah. Barang bukti sabu berhasil ditemukan di balik baju tersangka. ''Peran tersangka adalah mengantarkan sabu. Selama ini dia mengaku sudah beraksi empat kali. Dalam setiap aksinya, dia mendapat upah Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Untuk aksi terakhir, dia belum mendapat upah,'' ungkap Abrar. (yuz/dwi)