Petugas Mogok Kerja, Sampah Menumpuk
Tuntut Kenaikan GajiKamis, 07 Februari 2013 – 09:46 WIB
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan Kota (DKP), Zabendri mengimbau pekerja kembali melakukan aktivitas seperti biasa. "Untuk permasalahan kenaikan gaji, DKP tidak bisa menaikkannya begitu saja. Karena harus dianggarkan kembali di APBD perubahan mendatang," tuturnya.
Kaji Ulang
Secara terpisah, Wakil Ketua DRPD Padang Afrizal meminta Pemko melakukan pengkajian ulang besaran gaji pegawai harian lepas. Soalnya, honor Rp 21.000 per hari yang ditetapkan Pemko dinilai terlalu kecil dibanding angka kelayakan hidup saat ini. Apalagi jumlah upah minimum provinsi (UMP) saat ini, juga telah naik dari Rp 1,150 juta menjadi Rp 1,350 juta.
"Hanya tim anggaran pemerintahan daerah (TAPD) yang bisa melakukan pengkajian. Nanti hasil pengkajian itu akan kami bawa ke rapat internal untuk ditindaklanjuti. Tugas kami hanya menyetujui saja," kata Afrizal.