Petugas OB Diusir Warga
Tolak Penggusuran Sebelum Ganti RugiJumat, 10 Desember 2010 – 09:27 WIB
Kompol L Sinaga, staf Biro Binamitra Poda Kepri yang turun ke lokasi ikut menenangkan warga dan memberi arahan terkait persoalan lahan tersebut. Sinaga juga mengaku setuju jika warga menolak untuk menandatangani surat yang diajukan petugas OB sebelum kesepakatan antara mereka dengan instansi terkait diwujudkan.
Menurut Sinaga telah disepakati bersama bahwasannya pihak OB akan melakukan pendataan rumah, pengukuran lahan dan relokasi jika warga telah mendapatkan ganti rugi. Pasalnya hingga saat ini belum ditentukan berapa nilai ganti rugi bagi mereka. Warga sendiri mengaku takut digusur sebelum memiliki lahan yang jelas serta ganti rugi untuk tempat tinggal baru mereka.
Ketua tim peduli kampung tua Batumerah Muhamad Nasir mengemukakan kekecewaannya atas rencana relokasi seratusan warga yang bermukim di kampung tua yang memiliki nilai sejarah itu sesuai SK Wali Kota Batam nomor 105 tahun 2004 lalu.