Petugas PPSU Cium Bau Busuk dari Dalam Rumah Kosong, Saat Dicek, Astaghfirullah
Senin, 26 April 2021 – 20:11 WIB

Garis polisi di TKP. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Setelah dibawa ke Polsek Metro Gambir, pelaku (IM) ini mengakui perbuatannya," ujar Budiarta.
Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/jpnn)