Petugas PPSU Mengaku jadi Korban Begal, Uang THR Raib, Walah, Ternyata
Setelah selesai membuat BAP, korban juga tidak kooperatif untuk diajak olah TKP saat pembegalan terjadi karena alasan sakit maupun trauma.
Setelah diinterogasi lebih lanjut di depan paman korban, serta tidak ada unsur paksaan saat penyidikan, korban baru mengaku bahwa uang THR dihabiskan untuk bermain judi online.
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, juga didapatkan bahwa korban Ray Prama melakukan penarikan uang sebesar Rp 200 ribu, atau tidak sesuai dengan keterangan yang mengaku melakukan penarikan uang sebesar Rp 4,4 juta.
Polisi juga menemukan adanya deposit atau pembayaran ke situs judi daring tersebut. Korban juga mengaku telah bermain judi slot selama dua bulan terakhir.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara terhadap petugas PPSU untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
"Kami mohon waktu untuk gelar perkara, supaya bisa ditentukan ini layak tidak dinaikkan sebagai pidana, layak ditingkatkan statusnya ke penyidikan, pasal yang dikenakan seperti apa," ungkap Wildan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: