Petugas Razia Dadakan di Lapas, ini yang Ditemukan
jpnn.com, SIDOARJO - Tahanan yang menghuni Lapas Kelas II-A Sidoarjo tidak bisa beristirahat tenang kemarin. Pasalnya, secara mendadak, petugas melakukan sidak dan penggeledahan.
Penggeledahan dadakan tersebut dimulai pukul 13.00. Lebih dari 50 petugas lapas dilibatkan. Sasaran pertama yang digeledah adalah blok A dan B. Itu adalah blok untuk para tahanan dan napi kasus tindak pidana umum. Terakhir, petugas menyasar blok khusus perempuan. Yakni, blok wanita (W) yang terdiri atas tiga kamar.
Sorak-sorai penghuni perempuan mewarnai aksi penggeledahan. Tepuk tangan mereka menggema tatkala petugas mulai mengacak-acak kamar. "Waduh Pak, mari ditoto dirusak maneh (Waduh Pak, habis dirapikan dirusak lagi)," ucap Rani Aminarti, salah seorang penghuni. Suara napi kasus narkoba itu paling keras. "Gak papa wes, sing penting pakaian dalam e gak ketuker," lanjutnya.
Sekitar satu jam melakukan razia, petugas menemukan beragam barang terlarang. Ada 15 sendok makan. Dua buah handphone (HP) dan charge dalam jumlah yang sama. Korek api delapan buah. Ada juga pisau modifikasi korek api dengan gagang sendok yang diasah menjadi tajam. Juga korek api yang dipasangkan dengan cutter.
Dalam razia itu, tidak ditemukan narkoba. Hanya ada obat-obatan yang juga disita. Misalnya, obat sakit kepala dan obat sakit gigi. Obat-obatan tersebut diamankan agar tidak disalahgunakan. "Jangan sampai ada barang terlarang di dalam (sel)," kata Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo Jumadi.
Razia tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-54. Tidak hanya di Lapas Delta, kegiatan serupa dilakukan di penjara lainnya. Kegiatan itu juga bukan kali pertama. Pihak lapas setiap pekan merazia blok hunian. Secara dadakan. Tanpa pengumuman terlebih dahulu. "Seminggu dua sampai tiga kali kami melakukan razia," lanjut mantan kepala Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) itu.
Barang temuan tersebut, lanjut dia, akan dimusnahkan. Lapas juga mendata para pemiliknya. Selanjutnya, mereka akan diberi sanksi. Sifatnya pembinaan. Sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pidana. Mulai hukuman administrasi sampai tidak diperkenankan untuk bertemu keluarga. (may/c6/ai/JPNN/pda)