PGN Didenda Rp 6 Miliar
Rabu, 09 Maret 2011 – 09:27 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan PT Kelsri, masing-masing didenda Rp 6 miliar dan Rp 4 miliar. KPPU menilai mereka melanggar UU No 5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketua Majelis Hakim Komisi Deddy S Martadisastra saat membacakan putusannya menyatakan, PGN dan Kelsri secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22. Yakni larangan bagi para pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain guna mengatur dan menentukan pemenang tender. "Sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tak sehat," kata Deddy. Komisi menyatakan, keduanya terbukti bersekongkol dalam lelang Contract Package No 3A Bojonegara-Cikande Distribution Pipline tahun 2009.
Masih menurut majelis hakim, PGN telah memberikan kesempatan eksklusif baik langsung atau tak langsung kepada Kelsri dengan cara tetap meluluskan perusahaan itu sebagai pemenang tender dengan harga penawaran sekitar Rp 125 miliar meski sebenarnya dokumen penawarannya tak memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud seperti, tak dipenuhinya dokumen kualifikasi berupa pengesahan dari Menkumham, berita negara RI, dan tanda daftar perusahaan terhadap perubahan anggaran dasar perseroan terakhir.
Selain itu, menurut majelis hakim, PGN tak memiliki itikad baik yaitu menunda penjelasan kepada peserta lelang soal alasan ketidaklolosan hingga terakhir masa sanggah. Majelis selanjutnya mempersilahkan pada pihak terhukum yang tak puas dengan dengan vonis itu ke pengadilan negeri setempat terhitung 14 hari pasca dibacakannya putusan.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan PT Kelsri, masing-masing didenda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Heboh Teuku Ryan Terima Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Hotman Paris Berkomentar Begini
Kamis, 09 Mei 2024 – 04:09 WIB - Olahraga
Real Madrid vs Bayern Munchen: Joselu Masuk Buku Rekor
Kamis, 09 Mei 2024 – 05:20 WIB - Kriminal
Tampang Pembunuh Siswa STIP Marunda, Korban Dipukul Benda Ini
Kamis, 09 Mei 2024 – 04:58 WIB - Kriminal
Markas Judi Higgs Domino di Surabaya Digerebek, 4 Orang Diringkus, 1 Masih Remaja
Rabu, 08 Mei 2024 – 22:35 WIB - Daerah
Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
Kamis, 09 Mei 2024 – 01:00 WIB