PGN Tagih Utang Rp 409 Miliar ke Petronas
Saat lapangan tersebut dikembangkan, cadangan dalam POD mencapai 354 BCF.
Namun, ternyata total cadangan menurun menjadi 107 BCF sehingga mengakibatkan produksi Lapangan Kepodang hanya sampai 2019 dari rencana awal 2026.
Di samping itu, Petronas baru mengembangkan delapan sumur dari rencana sepuluh sumur yang akan dikembangkan dalam POD.
Secara formal, PGN telah melayangkan surat kepada Petronas mengenai permasalahan tersebut pada 5 Januari 2018. Surat memberikan tenggat waktu 30 hari.
”Setelah itu, masih ranah mediasi. Tetapi, mediasi juga belum ada tanda-tanda. Nah, ini kami mau masuk ranah BPH,” ujar Dilo.
Jika dalam mediasi tidak ditemukan jalan keluar, PGN akan membawa persoalan tersebut ke ranah arbitrase.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait masalah tersebut. Di antaranya, PGN sebagai transporter, Petronas, maupun PLN.
”Kami akan pertemukan. Karena kalau mengacu GTA, (Petronas, Red) itu mesti bayar,” kata Fanshurullah. (vir/c25/fal)