PGRI Bukan Organisasi Profesi Guru
Senin, 07 Januari 2013 – 04:26 WIB
Tetapi kepastiannya menunggu penetapan PP tentang Guru yang baru. Menurut dia, organisasi profesi yang ideal adalah yang memperjuangkan peningkatan profesionalitas anggotanya. "Organisasi guru tidak boleh dipolitisasi," katanya. Misalnya menjual suara guru se-Indonesia untuk memilih calon presiden tertentu. Para pengelola organisasi harus murni guru.
Dengan pernyataan tegas dari Kemendikbud itu, otomatis mementahkan klaim pihak lain yang menyebut sebagai organisasi profesi guru. Bahkan, Kemendikbud menegaskan PGRI bukan organisasi profesi guru walaupun mereka memiliki perwakilan sampai tingkat kecamatan.
Selain itu, organisasi atau LSM guru di luar PGRI juga tidak bisa mengklaim diri sebagai organisasi profesi guru. Seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sejenisnya. (wan/oki)