PGRI Dukung Rencana Penarikan Kewenangan Pemda Urus Guru
![PGRI Dukung Rencana Penarikan Kewenangan Pemda Urus Guru PGRI Dukung Rencana Penarikan Kewenangan Pemda Urus Guru - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2018/01/11/sekolah-dasar-foto-jpg.jpg)
Dalam UU ASN ada ketentuan yang mengatur setiap abdi negara siap ditempatkan di mana saja di wilayah Indonesia. "Kalau mau mulai penarikan bisa mulai dari guru ASN. Guru swasta menyusul," ucapnya.
Disinggung soal dana yang dibutuhkan untuk penarikan itu, Ferdi mengatakan, hal itu bukan perkara sulit bagi pemerintah. Politikus Golkar itu menganalogikan pembiayaan sebagai akibat penarikan kewenangan tentang urusan guru ibarat memindahkan uang dari kantong kanan ke kiri.
Dana yang sebelumnya digelontorkan ke APBD, tinggal digeser ke APBN. Menurutnya, dalam setahun jumlah dana untuk membayar sekitar tiga juta guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp 76,8 triliun.
“Saya rasa tidak sulit, anggarannya kan sudah teralokasikan di APBN," tuturnya.(esy/jpnn)