PGRI Ingin Berdiri Sendiri?
Selasa, 08 Januari 2013 – 06:51 WIB
BOGOR-Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang Guru, membuat gusar para guru yang tergabung dalam organisasi selain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejumlah organisasi guru seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengaku keberatan dengan rencana pemerintah itu. Menurut Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, revisi PP Nomor 74/2008, merupakan upaya untuk memberangus organisasi guru selain PGRI. Terlebih, mereka selama ini dikenal berani menyuarakan pendapat berbeda terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai. Berbeda dengan PGRI yang identik dekat dengan pemerintah.
“Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang punya semangat reformasi dan demokrasi, akan dicederai oleh rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru,” ungkapnya kepada wartawan.
Salah satu poin perubahan yang sangat mendasar adalah, organisasi profesi guru harus memiliki anggota sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Pemilu khususnya dalam persyaratan organisasi peserta pemilu. Padahal, aturan untuk organisasi guru semestinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya syarat mendirikan serikat pekerja.
BOGOR-Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang Guru, membuat gusar para guru yang tergabung dalam organisasi selain Persatuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:07 WIB - Pendidikan
Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:47 WIB - Pendidikan
Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Selasa, 31 Desember 2024 – 20:16 WIB - Pendidikan
Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
Senin, 30 Desember 2024 – 17:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
Minggu, 05 Januari 2025 – 21:20 WIB - Jambi
1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:55 WIB - Liga Indonesia
Indra Sjafri Panggil 34 Pemain untuk TC Timnas U-20 Indonesia Menjelang Piala Asia U-20
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:28 WIB - Jabar Terkini
Lewat Diskusi Interaktif, Bakomubin Jabar Fokus Tingkatkan Peran Mubalig dalam Gerakan Sosial dan Dakwah Digital
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:45 WIB - Kriminal
Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:14 WIB