PGRI: Jangan Bebankan Gaji & Tunjangan PPPK di APBD, Seret, Honorer Jadi Korban
Minggu, 31 Juli 2022 – 19:02 WIB

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mendesak pemerintah untuk tidak membebankan gaji dan tunjangan PPPK di APBD. Ilustrasi Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com
Rencana penghapusan tenaga honorer menuai polemik di kalangan guru honorer, sebagaimana disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 bahwa pokok surat menyatakan hingga November tahun 2023, tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di lnstansi pemerintah pusat daerah. (esy/jpnn)