PGRI Minta Formasi PNS Guru Dibuka Lagi pada 2022 sampai 2023
jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah membuka formasi PNS. Guru jangan hanya dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK).
"Pemerintah perlu membuka kembali formasi PNS untuk guru di tahun 2022 dan 2023," kata Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam refleks akhir tahun 2021, Rabu (29/12).
Dia menyebutkan profesi guru perlu diminati anak bangsa yang berdedikasi tinggi, berkompeten, dan mendapat jaminan kesejahteraan yang layak dari negara. PPPK guru dikhususkan untuk guru berusia di atas 35 tahun.
"Tahun ini formasi guru PNS ditiadakan. Tahun depan sebaiknya dibuka kembali. Jangan semua guru digiring ke PPPK," tegasnya.
Dia menambahkan pemerintah perlu menyediakan formasi guru berbasis pemerataan guru yang berimbang dan berkeadilan sesuai kebutuhan daerah.
Sebab, selama ini distribusi guru tidak merata dan berimbang di sejumlah daerah.
Melihat pelaksanaan rekrutmen PPPK guru 2021, PGRI menyarankan pemerintah mengevaluasi menyeluruh sistem perekrutan guru aparatur sipil negara (ASN) dengan memperhatikan afirmasi yang berkeadilan bagi para guru honorer yang telah berusia di atas 35 tahun.
"Masa pengabdian harus menjadi pertimbangan dalam pemberian afirmasi," tegasnya.