PGRI: Penghapusan TGP tak Sejalan dengan Keinginan Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Guru
jpnn.com - TANJUNGPINANG — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah tidak menghapus tunjangan profesi guru (TPG).
Sebab, penghapusan tunjangan profesi guru dapat memberi dampak buruk bagi dunia pendidikan.
Kebijakan itu juga tidak sejalan dengan keinginan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru.
Salah satu Ketua Pengurus Besar PGRI Huzaifah Dadang mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi ada rencana penghapusan tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Tentu ini kebijakan yang tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru," kata Huzaifah di Tanjungpinang, Jumat (25/11).
Dadang memberi apresiasi kepada pemerintah daerah di seluruh provinsi yang memberi tunjangan profesi kepada guru, termasuk guru-guru yang berstatus sebagai tenaga honor.
"Saat HUT ke-77 Guru Nasional hari ini, kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang tidak serta merta memberhentikan guru honorer dengan alasan menaati UU ASN," ucapnya.
Menurut dia, PGRI tidak dalam posisi menghalangi pemerintah melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.