PGRI Pesimis dengan SKB Distribusi Guru
Jumat, 21 Mei 2010 – 17:48 WIB
Sulistiyo yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah ini menambahkan, pemindahan ini sesungguhnya juga sesuai dengan PP hanya dapat dilakukan jika guru tersebut sudah bertugas selama 4 tahun, lama bertugas ini tidak berlaku untuk guru yang akan ditugaskan ke daerah khusus.
"Peraturannya memang sudah ada. Tetapi pelaksanaan di lapangan yang tidak berjalan. Hal ini disebabkan, pemerintah daerah menolak pemindahan guru ini karena akan memberatkan Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Sulistiyo di Jakarta, Jumat (21/5).