PGRI Tak Diakui, Guru Ancam Aksi Nasional
Selasa, 08 Januari 2013 – 11:13 WIB
Melalui revisi PP tentang Guru inilah akan ada dasar hukum pembentukan organisasi profesi guru. Saat ini, perkembangan revisi tersebut masih pematangan draf di internal Kemendikbud. Tahap berikutnya adalah uji publik untuk unsur guru. ’’Kalau ada organisasi guru yang protes, silakan dituangkan saat uji publik nanti. Pasti kami tampung,” tegas dia.
Dalam draf revisi PP tentang Guru sudah ditetapkan nama organisasi profesi guru. ’’Namanya bisa tetap Organisasi Profesi Guru,” kata dia. Tetapi kepastiannya menunggu penetapan PP tentang Guru yang baru. (sag/ehl/wid/ful/rud/p2/c1/ary )