PGRI Terbelah Disorot DPR, Terkait Perjuangan Guru Honorer jadi PPPK? Oalah
1. Menolak pelaksanaan KLB, yang hanya dihadiri perwakilan 3 Provinsi dan 5 Kabupaten/Kota, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa dilaksanakan:
a. jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir;
b. atas permintaan lebih dari seperdua jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara; atau
c. bila dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.
2. Pelaksanaan KLB yang dilaksanakan tanggal 3-4 November 2023 tersebut merupakan KLB ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART dan tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan setempat.
3. Sebanyak 31 Pengurus PGRI Provinsi mendukung penuh pemberhentian 9 oknum Pengurus Besar berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PGRI nomor 101/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 dan membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara serta Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan pada Provinsi Jawa Timur, dan PGRI Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara yang memberikan dukungan tertulis atau pribadi-pribadi apabila di kemudian hari terbukti mendukung KLB ilegal di Surabaya.
4. Kami menyayangkan adanya indikasi kuat mengenai keterlibatan oknum pejabat pada kementerian terkait dan meminta pimpinan kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenangnya.
5. Meminta kepada oknum pejabat kementerian terkait untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dengan tidak turut campur pada persoalan internal organisasi profesi guru serta aturan-aturan yang dibuatnya demi menjaga keutuhan bangsa.