PGRI Tercengang dengan Temuan BPK
Pemotongan dan Penerapan Pajak Tunjangan ProfesiRabu, 20 Juli 2011 – 07:02 WIB
Selain itu, munculnya kucuran DAK lainnya yang disalurkan tidak tepat waktu dan juga jumlahnya yang tidak sesuai dengan ketetapan. "Sebagian besar jumlahnya yang turun ke sekolah atau guru lebih kecil," ujar senator Provinsi Jawa Tengah itu.
Selanjutnya dalam paparannya di depan PGRI, BPK menunjukkan adanya pemberian tunjangan profesi yang keliru. Selama ini, ada aturan baku besaran tunjangan profesi yang diterima guru. Aturannya, besaran tunjangan tersebut adalah sekali gaji pokok yang diterima.
Tapi, kekacauan muncul karena patokan yang digunakan adalah besaran gaji pokok empat tahun sebelum pencairan tunjangan. Contohnya, tunjangan profesi yang cair pada 2010, tetapi acuan gaji pokok yang digunakan adalah 2005 atau 2006. Padahal, menurut Sulistyo, gaji PNS termasuk guru setiap tahun mengalami kenaikan.