Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PGRI Tercengang dengan Temuan BPK

Pemotongan dan Penerapan Pajak Tunjangan Profesi

Rabu, 20 Juli 2011 – 07:02 WIB
PGRI Tercengang dengan Temuan BPK - JPNN.COM
Dugaan penyimpangan dalam penganggaran alokasi tersebut beragam. Seperti ada pemotongan atau pengurangan kepada para guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi. Selain itu, penerapan pemotongan tunjangan sertifikasi berupa Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15 persen kepada guru golongan II. "Padahal guru golongan II seharusnya tidak kena PPN dan PPh," jelas Sulistyo.

Selain itu, munculnya kucuran DAK lainnya yang disalurkan tidak tepat waktu dan juga jumlahnya yang tidak sesuai dengan ketetapan. "Sebagian besar jumlahnya yang turun ke sekolah atau guru lebih kecil," ujar senator Provinsi Jawa Tengah itu.

Selanjutnya dalam paparannya di depan PGRI, BPK menunjukkan adanya pemberian tunjangan profesi yang keliru. Selama ini, ada aturan baku besaran tunjangan profesi yang diterima guru. Aturannya, besaran tunjangan tersebut adalah sekali gaji pokok yang diterima.

Tapi, kekacauan muncul karena patokan yang digunakan adalah besaran gaji pokok empat tahun sebelum pencairan tunjangan. Contohnya, tunjangan profesi yang cair pada 2010, tetapi acuan gaji pokok yang digunakan adalah 2005 atau 2006. Padahal, menurut Sulistyo, gaji PNS termasuk guru setiap tahun mengalami kenaikan.

JAKARTA - Rombongan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) diundang khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pertemuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News