Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PGRI Tolak Guru Honorer Diseleksi lewat UKG

Jumat, 04 Mei 2018 – 00:12 WIB
PGRI Tolak Guru Honorer Diseleksi lewat UKG - JPNN.COM
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menyeleksi guru honorer yang akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) melalui uji kompetensi guru (UKG), ditentang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

PGRI menilai, seleksi melalui UKG tidak memiliki dasar hukum dan diskriminatif karena tidak memberikan kesempatan guru sekolah swasta. ”Kami minta (seleksi) jangan diadakan sekarang!” tegas Ketua PGRI NTB H Ali Rahim seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group).

Ali mendesak dikbud tidak menggelar seleksi. Selain membutuhkan dana besar juga tidak adil bagi sebagian guru. Kalau pun harus seleksi, dasar hukumnya harus jelas, dan tidak digelar menjelang Pilkada 2018.

Ia menjelaskan, UKG hanya untuk pemetaan mutu. Sementara untuk merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak perlu UKG. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di sana tidak mengatur rekrutmen melalui uji kompetensi. ”Tidak ada dasar hukumnya, jadi apa yang dilakukan saat ini harus ditinjau kembali,” katanya.

Menurutnya, pengangkatan pegawai non-PNS tidak perlu menggunakan seleks. Tapi hanya diverifikasi berdasarkan lama mengajarnya. Data PGRI menunjukkan dari 7.013 orang guru non-PNS yang mengajar di SMA/SMK negeri, ada 5.200 guru yang mengajar 24 jam. Mereka itu tinggal diambil saja, tidak perlu pakai seleksi. ”Ini melabrak aturan menurut saya,” tegasnya.

Para guru honor sekolah swasta juga harusnya diberikan kesempatan sama. Mereka merupakan anak bangsa yang ikut mengabdi mencerdaskan generasi bangsa. Maka mereka berhak mengikuti verifikasi yang dilakukan pemerintah, sesuai undang-undang berlaku. ”NTB ini aneh mau diapakan mereka?” katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, pasal 12 disebutkan bahwa guru yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta dan telah disertifikasi bisa direkrut menjadi pegawai. Saat ini sudah ribuan berkas guru swasta yang diserahkan ke PGRI. Mereka ingin agar bisa diperjuangkan ikut seleksi.

Sekda NTB H Rosiady Sayuti menjelaskan, begitu banyak guru honor dari kabupaten/kota, baik yang diangkat bupati, wali kota, kepala sekolah, dan komite. Pemprov tidak mungkin mengakomodasi semua, maka yang diseleksi hanya yang punya SK kepala daerah. ”Apa yang diprotes PGRI adalah prosesnya, bukan kebijakannya,” ujarnya.

PGRI menolak cara Dinas Dikbud NTB menyeleksi guru honorer yang akan diangkat menjadi P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lewat UKG.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close