PGRI Tolak Isi Draf Permendikbud tentang Asosiasi Guru Mapel
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengritisi adanya Rancangan Permendikbud tentang Asosiasi Guru Mata Pelajaran (AGMP).
Dalam draf Permendikbud itu dinyatakan hanya satu satu organisasi guru yang bernama AGMP.
Menurut Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi, hal tersebut bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, pasal 41 ayat 1, guru membentuk organisasi yang bersifat independen.
Artinya pembentukan organisasi/asosiasi merupakan hak guru dalam komunitasnya tanpa campur tangan dari pihak di luar guru.
"Drat AGMP juga menyatakan guru wajib menjadi anggota AGMP. Ini jelas bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, di mana guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Artinya guru boleh memilih organisasi sesuai keinginan dan hati nuraninya," bebernya.
Unifah juga memertanyakan, pembentukan AGMP difasilitasi oleh menteri yang menangani pendidikan, gubernur, bupati/wali kota.
Lagi-lagi ini bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, pasal 41 ayat 5 yang menyebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Artinya, kata dapat pada ayat tersebut bersifat alternatif, sehingga pemerintah bisa juga memfasilitasi organisasi guru selain AGMP.