PGRI Tolak Perekrutan Kembali Guru yang Sudah Pensiun
Untuk pengisiannya, sekolah tidak bisa sembarangan. Jika merekrut guru, perekrutannya juga harus sepengetahuan Dinas Pendidikan Jatim.
Sebab, ada tes terkait kemampuan guru dan sebagainya. "Karena guru honorer bukan kewenangan mutlak sekolah," ucapnya.
Terkait perekrutan guru pensiun, mantan kepala Badan Diklat Jatim itu mengatakan bahwa rencana tersebut bisa menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan guru.
Termasuk untuk mengisi kekurangan guru produktif. Meski begitu, ujar dia, harus ada syarat sesuai standar kompetensi guru. Termasuk kondisi sehat, skill masih mumpuni, dan memiliki kepribadian bagus.
Pihaknya tidak memungkiri bahwa perekrutan guru muda lebih bagus. Baik dari segi semangat maupun kompetensi.
Namun, imbuh dia, merekrut guru muda kerap menimbulkan masalah tersendiri. "Setelah di-training, tapi di luar ada kesempatan lain, mereka lari. Terutama ke perusahaan yang mau membayar lebih mahal," jelasnya.
Karena itu, untuk mengatasi kekurangan guru, sekolah bisa membuat peta kebutuhan guru. Jika memang betul-betul membutuhkan guru, bisa diisi dengan mengajukan terlebih dahulu kepada gubernur Jatim.
Saat ini pihaknya juga mengusulkan beberapa solusi skema untuk mengisi kebutuhan guru. (puj/end/jpnn)