PHK Dosen, Kwik Kian Gie Digugat Rp 3,198 M
Rabu, 22 September 2010 – 06:02 WIB
Kasus tersebut bermula saat Serikat Pekerja IBII mengajak pimpinan yayasan membuat perjanjian kerja bersama (PKB). Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dilakukan pimpinan yayasan.
Alih-alih menuruti tuntutan mereka, Kwik dituduh mengintimidasi anggota dan pengurus Ikatan Dosen dan Karyawan IBII (Ikabi). Dia juga dituding memaksa tim perunding mengundurkan diri. Puncaknya, Kwik mem-PHK dua anggota tim perunding dan dua anggota IKABI. Bahkan pada 12 Maret lalu, dia melakukan PHK pada enam orang dosen.
JAKARTA - Dituding memecat dua dosen di Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), mantan Menteri Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
Kamis, 02 Mei 2024 – 11:19 WIB - Pendidikan
Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:31 WIB - Pendidikan
Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
Senin, 29 April 2024 – 14:47 WIB - Pendidikan
UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
Senin, 29 April 2024 – 13:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:03 WIB - Sepak Bola
Membongkar Kelemahan Irak saat 2 Kali Kalah & Perkiraan Formasi Timnas U-23 Indonesia
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:46 WIB - Hukum
Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:04 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Kamis 2 Mei 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 09:08 WIB - Bulutangkis
Hasil Uber Cup 2024: China dan Jepang Mulus ke Semifinal
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:04 WIB