Pialang Asuransi TKI Dibubarkan, BNP2TKI Girang
Selasa, 05 Februari 2013 – 14:45 WIB
Pembubaran ini menurut Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz, karena kegagalan penyelenggaraan asuransi dalam memberikan jaminan perlindungan TKI atas risiko yang timbul sejak pra, masa dan pasca penempatan sesuai UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Komisi juga meminta penunjukan terhadap konsorsium asuransi yang baru, paling lambat tiga bulan terhitung 23 Januari 2013. Selain itu, Kemenakertrans harus memberikan sanksi administrasi ataupun pencabutan penunjukan sebagai penyelenggara asuransi TKI sesuai Permenakertrans No.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi TKI.
"Kemenakertrans dan BNP2TKI harus mengawasi dengan seksama klinik-klinik pemeriksaan kesehatan calon TKI sehingga hasil pemeriksaan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi kasus TKI yang unfit, dan kondisi psikis yang tidak sehat," tegas Irgan.