Pidana dan Politis Bisa Tuntaskan Kasus Centruy
Senin, 26 November 2012 – 21:10 WIB
"Kebijakan publik harus tetap terukur, sebab siapa tahu sebuah kebijakan publik itu dari awal didisain untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu. Ini penyelundupan hukum namanya," ungkap Akhiar.
Kalau kebijakan itu tidak melawan hukum, tambah dia lagi, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah tataran pelaksanaan kebijakan hukum itu menabrak undang-undang yang berlaku.
"Kalau dalam tataran pelaksanaan kebijakan itu ternyata ada dugaan pelanggaran hukum, secara hukum pidana itu sudah cukup dijadikan bukti," tegasnya. (fas/jpnn)