Pidanakan Produsen Tahu Berformalin
jpnn.com - JAKARTA – Persoalan tahu berformalin yang ditemukan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pontianak beserta Balai Besar Pengawas Obat dan Makan Pontianak tak boleh diabaikan. Menurut Anggota DPR daerah pemilihan Kalimantan Barat Syarif Abdullah Alkadrie, perlu ada tindakan tegas yang diambil oleh aparat.
Polisi harus bertindak dan menjerat produsen dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, serta pasal pidana lainnya.
“Tentu ini tidak bisa dianggap enteng. Yang sudah terbukti sekarang ini, tutup usahanya dan langsung diproses pidana,” kata Syarif Rabu (15/10) malam.
Menurutnya, masalah ini tidak bisa lagi hanya diberikan sanksi administratif seperti teguran. Sebab, kata dia, nantinya bisa saja perbuatan itu diulang. “Kalau begitu tidak ada efek jeranya. Ini sepertinya sudah kejadian yang berulang-ulang dan terus meningkat saja,” kata Ketua DPW Partai Nasdem Kalbar itu.
Dia pun meminta BPOM lebih rutin lagi melakukan pemeriksaan. Seharusnya, kata dia, pemeriksaan dilakukan secara berkala terhadap produk-produk makanan yang dicurigai mengandung formalin. Tidak saja hanya pada tahu berformalin, namun juga produk-produk lainnya. Seperti pada ikan basah, ikan kering, gula yang menggunakan pengawet. Serta produk makanan-makanan lainnya yang dijual di pasar. “BPPOM harus meningkatkan kinerjanya,” tegasnya.
Menurutnya, soal anggaran untuk peningkatan kinerja itu bisa dibicarakan dengan pemerintah daerah setempat. Baik pemerintah tingkat satu maupun dua. Baginya, hal ini harus dilakukan karena menyangkut hajat hidup dan keselamatan rakyat luas.
“Kalau makanan mengandung formalin masih dijual, ini juga merusak generasi muda dan hajat hidup. Ini juga menyangkut angka Indeks Pembangunan Manusia,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR RI ini.
Dia pun meminta peredaran formalin dipantau serius. Sebab, formalin itu merupakan barang yang penggunaannya terbatas dan tidak diperjualbelikan dengan sembarangan. “Bila perlu setiap pekan dilakukan pengecekan berkala,” tegasnya.
Dia menegaskan, ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi rakyatnya. “Supaya rakyat bisa sehat, umur bisa panjang,” tuntas bekas Anggota DPRD Kalbar ini.
Seperti diketahui, Disperindagkop dan UKM serta BPOM Pontianak mengamankan pendistribusian ribuan tahu berformalin, Minggu (12/10) sore. Ribuan tahu yang mengandung formalin ini dikirim untuk memenuhi kebutuhan tahu di seluruh pasar di Kota Pontianak. Warga Pontianak pun diminta waspada agar tidak memakan tahu berformalin. (boy/jpnn)