Pidanakan Sengketa Pajak Ancam Iklim Usaha
Jumat, 25 Maret 2011 – 07:45 WIB
Seharusnya, kata Philipus, penegakan hukum pajak harus mendahulukan sanksi administrasi, sedangkan sanksi pidana bersifat "ultimatum remedium". "Sanksi pidana dapat dikenakan jika sanksi administrasi sudah maksimal," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umun (JPU) mendakwa Suwir Laut, Tax Manager Asian Agri membuat laporan yang keliru mengenai (SPT) Pajak perusahaan sejak 2002-2005 dan merugikan negara sebesar Rp. 1,259 milliar. Jaksa mendakwa Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-undang no. 16 tahun 2000 tentang pajak. Ancaman dari jerat pasal itu berupa kurungan penjara 6 tahun dan empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara. (dms)