Pihak Hary Tanoe Disarankan Segera Eksekusi Putusan BANI
jpnn.com - JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama disarankan untuk segera mengeksekusi putusan BANI dalam perkara sengketa kepemilikan TPI. Pasalnya, putusan tersebut adalah satu-satunya yang berlaku dalam hal sengketa TPI.
“(Eksekusi) harus melalui pengadilan negeri, daftar dulu kemudian buat surat permintaan eksekusi, nanti hakim akan mengurus putusan itu," tutur pengamat hukum bisnis, Frans Hendra Winata di Jakarta, Sabtu (20/12).
Mengenai adanya putusan Mahkamah Agung untuk sengketa yang sama, Frans menegaskan bahwa itu tidak perlu dihiraukan. Pasalnya, putusan MA dinilai tidak berlaku jika BANI sudah memutus perkara tersebut.
Dijelaskannya, UU Arbitrase menyebutkan bahwa ketika kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa di BANI, maka pengadilan tidak berhak untuk mengadili kasus itu ."Putusan MA tidak berlaku, karena Undang-Undang Arbitrase berbunyi seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim BANI memutuskan PT Berkah Karya Bersama sebagai pemilik sah TPI. Dalam kasus ini perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu berhadapan dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Tutut dinilai hakim telah melanggar kesepakatan dalam melakukan investasi bersama PT Berkah. Selain itu, BANI juga menghukum Siti Hardiyanti Tutut untuk membayar semua utangnya kepada PT Berkah sebesar Rp 510 miliar. (dil/jpnn)