Pihak PT BA Dorong Kajati DKI juga Dijerat
jpnn.com - JAKARTA - Petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno menganggap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta jauh dari rasa keadilan. Meski demikian, mereka tetap menghormati putusan majelis tersebut.
"Putusan ini masih jauh dari rasa keadilan yang disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Hendra Hendriansyah, pengacara Sudi dan Dandung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9).
Menurut dia, dari pemeriksaan saksi yang dihadirkan tidak ada fakta hukum adanya deal dari terdakwa, perantara Marudut maupun Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu sebagai calon penerima.
"Sehingga jika dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pasal suap, maka seharusnya putusan terhadap terdakwa adalah tidak terbukti secara sadar," ujar Hendra.
Menurut dia, pasal suap deliknya berpasangan, tidak bisa berdiri sendiri. Nah, lanjut dia, bila tidak terdapat kesepakatan antara pemberi dan penerima, maka harusnya terdakwa dinyatakan tidak terbukti.
Dia menilai putusan hakim juga tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang diajukan kuasa hukum.
"Kalau menurut analisa kami dari fakta hukum maupun keterangan ahli, dapat kami simpulkan bahwa belum adanya pertemuan kesepahaman antara Marudut selaku perantara, itu menyebabkan delik suap jadi tidak terbukti," paparnya.
Ia menyatakan, jika terjadi perbedaan pendapat majelis hakim, hal itu semata-mata melihat apakah delik suap ini sempurna atau tidak.