Pijat Plus Digerebek Warga
Senin, 28 Januari 2013 – 08:06 WIB
Selanjutnya Ms, beserta perwakilan warga, ketua RT 13 Hendra, beserta Sekretaris Lurah Karang Asam Ilir Aditya Suprayogi ditemukan. Disepakati untuk menutup aktivitas panti pijat. Bahkan warga langsung mencopot paksa plang nama panti pijat itu.
"Sebenarnya aktivitas ini sudah dikeluhkan warga sejak lama. Kami (pihak Kelurahan Karang Asam Ilir, Red) memfasilitasi untuk mempertemukan pemilik panti pijat (Ms, Red), perwakilan warga, ketua RT dengan disaksikan aparat," ujar Aditya.
Selama ini, sudah dua kali terjadi pertemuan antara warga dan Ms untuk membicarakan soal aktivitas panti pijat itu. "Sebenarnya warga minta panti ditutup. Tapi perlu proses, karena belakangan terungkap kalau panti itu memiliki Surat Izin Gangguan/ Izin Tempat Usaha. Warga pun meminta pemilik panti memenuhi tuntutan mereka," beber Aditya.