Pil Dekstro Diselundupkan ke Lapas Narkotika
Kamis, 30 Mei 2013 – 06:20 WIB
BANDUNG-Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Polsupas) Narkotika kelas II A Kabupaten Bandung menggagalkan penyelundupan ribuan pil desktro ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Kabupaten Bandung.
Sebanyak 3.828 butir pil dekstro yang dimasukan ke bungkus besar deterjen bubuk tersebut, rencananya akan diedarkan di dalam Lapas oleh dua orang kurir yang berniat membesuk salah seorang tahanan lapas, seharga Rp3 ribu perbutir.
Kepala Lapas Narkotika kelas II A Kabupaten Bandung, Alfi Zahrin Kiemas menyebutkan, awalnya dua orang kurir atau pembawa obat dextro ini yakni, YY, 30, dan seorang wanita, RS, 30, berniat untuk membesuk dengan salah seorang tahanan lapas yang berinisial, AS, 28.
"Nah, pil Dekstro tersebut diseludupkan dengan modus dimasukan kedalam serbuk deterjen. Setelah kami periksa secara manual, ternyata di dalam deterjen tersebut ditemukan ribuan pil dextro," ujar Alfi kepada wartawan ketika ditemui di Lapas Narkotika kelas II A Kabupaten Bandung, Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Rabu (29/5).
BANDUNG-Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Polsupas) Narkotika kelas II A Kabupaten Bandung menggagalkan penyelundupan ribuan pil desktro ke dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:00 WIB - Kriminal
Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:50 WIB - Kriminal
Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:06 WIB - Kriminal
Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB