Pileg-Pilpres Idealnya Bersamaan
Untuk Mencegah Kisruh Sistem KepartaianJumat, 31 Desember 2010 – 11:11 WIB
Jika mekanisme baru itu disetujui mayoritas fraksi-fraksi, sebenarnya ada implikasi lain terkait syarat pengajuan capres-cawapres seperti aturan yang ada sekarang. Dalam UU No 42/2008 tentang Pemilu, perlu syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara pemilihan legislatif bagi partai/gabungan partai untuk mengajukan pasangan capres-cawapres. "Ya, otomatis memang tidak diperlukan lagi," kata Muzani.
Walaupun belum dideklarasikan secara resmi, Gerindra hampir bisa dipastikan masih akan memajukan Prabowo Subianto sebagai capres pada pilpres 2014. Pasangan Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009 lalu itu hanya disiapkan untuk posisi RI 1. "Walau belum deklarasi, namun semua mengetahui siapa calon Gerindra nanti," tandasnya.
Secara terpisah, desakan Partai Gerindra itu mendapat dukungan dari mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Valina Singka Subekti. Menurut dia, pemilihan legislatif dan permilihan presiden serentak akan bisa mendorong penguatan sistem presidensial. "Usulan ini akan mendorong sistem presidensial yang kuat dan sesuai dengan UUD 1945 hasil perubahan," kata Valina.