Pilgub 2013 Berpeluang Dipilih DPRD
Jumat, 18 Mei 2012 – 06:48 WIB
Namun, dia mengatakan, sebenarnya tidak perlu banyak PP yang harus dibuat. "Karena pemilukada itu ranahnya KPU, jadi tak perlu banyak PP. Biar KPU nanti yang menjabarkan dalam bentuk Peraturan KPU," saran Cecep, yang juga Deputy Team Leader, Senior National Advisor, Decentralisation as Contribution to Good Governance (DeCGG), pada German Technical Cooperation (gtz), ini.
Diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat di DPR mendukung penuh usulan pemerintah yang tertuang di RUU tentang pemilukada. Bahkan, fraksi partai penguasa ini menghendaki tidak hanya gubernur saja yang pemilihannya dilakukan oleh DPRD. Fraksi Partai Demokrat, seperti dikatakan anggota Komisi II DPR dari F-Partai Demokrat, Khatibul Umam Wirabu, akan mengusulkan agar pemilihan bupati dan walikota juga dilakukan oleh DPRD, tidak lagi lewat pemilihan langsung.
Umam juga menyatakan mendukung jika calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, diusulkan dari kalangan birokrat tertinggi di daerah. Umam memperkirakan, paling telat akhir tahun ini RUU pemilukada sudah bisa disahkan menjadi UU. Pasalnya sesuai ketentuan, maksimal pembahasan RUU harus kelar dalam dua kali masa persidangan DPR.