Pilgub di 7 Provinsi Dipastikan Molor
Kamis, 21 Januari 2010 – 13:34 WIB
"Mendagri harus menyiapkan tujuh penjabat gubernur. Ini karena ketujuh pemda provinsi itu belum menyiapkan dana pilkada sesuai waktu yang diatur pasal 116 UU No.22 Tahun 2007," ujar I Gusti Putu Artha.
Putu menyebutkan, permasalahan ketidaksiapan anggaran ini lebih disebabkan Pemprov lalai dalam menyiapkan anggaran. Mestinya, setiap tahun anggaran, paling tidak dalam 3 tahun sebelum pilkada digelar, pemprov sudah 'menabung' anggarannya untuk persiapan pilkada. Karena tidak menabung, pemprov-pemprov itu kaget tatkala APBD 2010 membengkak karena harus menanggung beban anggaran pilkada.