Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilgub Hapus Calon Independen

Masih Dibolehkan dalam Pilbup-Pilwali

Kamis, 02 Agustus 2012 – 04:49 WIB
Pilgub Hapus Calon Independen - JPNN.COM
JAKARTA - Pilgub DKI Jakarta, tampaknya, menjadi pilkada terakhir bagi calon independen. Sebab, peluang calon nonparpol untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada tingkat provinsi tersebut mungkin bakal dihapus. Itu seiring dengan pembahasan RUU Pilkada, khususnya pasal 11.

Pasal 11 menyatakan, peserta pilgub adalah cagub yang diusulkan oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD provinsi. Dengan demikian, pencalonan menjadi ranah eksklusif dari fraksi yang merupakan kepanjangan partai di DPRD. Pada RUU tersebut, peluang calon independen hanya dibuka dalam pemilihan bupati/wali kota.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui adanya konsekuensi tidak ada calon independen dalam pilkada provinsi. "Kan semangatnya bisa saja partai mengajukan orang-orang yang bukan partai kalau dianggap berkualitas," kata Gamawan setelah rapat koordinasi bidang kesehatan di gedung Kemenkes kemarin (1/8).

Menurut Gamawan, semangat yang melandasi aturan tersebut adalah tidak harus memaksakan. Misalnya, partai harus mengajukan ketuanya sebagai calon dalam pilkada. "Bisa saja orang-orang independen yang potensial di-hire oleh partai," ujar Gamawan.

JAKARTA - Pilgub DKI Jakarta, tampaknya, menjadi pilkada terakhir bagi calon independen. Sebab, peluang calon nonparpol untuk berpartisipasi dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close