Pilgub Usai, Ketua Gerindra Tanggamus Dipecat
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung memakan korban. Usai pemungutan suara pada 27 Juni 2018, terjadi pemecatan terhadap Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Tanggamus, Darussalam.
Dia dipecat karena terbukti tidak mengamankan perintah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang mengusung M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.
Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim mengatakan bahwa pemecatan ini merupakan sanksi akibat kekeliruan dan kesalahan Darussalam terhadap partai berlambang burung garuda ini.
’’Jadi dia harus dikenakan sanksinya,” kata Gunadi kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group), Jumat (29/6).
Dia melanjutkan, ihwal pemecatan karena banyak saksi yang melihat Darussalam hadir dalam proses hitung cepat Pilgub Lampung oleh Cyrus Network di Novotel, Bandarlampung, Rabu (27/6) malam.
Diketahui, pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Arinal Djunaidi-Chusnunia memang menyewa jasa Cyrus sebagai konsultan politik dan lembaga survei.
Dalam proses hitung cepat itu, Arinal-Chusnunia bersama CEO Cyrus Network Hasan Nasbi dan tim kerja pemenangan menggelar konferensi pers.
Dalam keterangan media, mereka menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil hitung cepat, pasangan ini unggul dari tiga paslon lainnya dan memenangkan Pilgub Lampung.