Pilih Berhaji dengan Al-Amin karena Dimiliki Wakil Ketua MPR
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana hari ini (25/7) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
Kepada wartawan di KPK, Erik mengaku mengikuti ibadah haji dengan menyetorkan uang ke biro perjalanan haji Al-Amin Universal. Ia memilih memakai jasa Al-Amin karena mendapatkan saran dari mantan staf khusus menteri agama, Ermalena Muslim Hasbullah.
"(Disarankan) Bu Ermalena, dan memang saya mau menggunakan Al-Amin karena ini ibadah, saya ingin yang terbaik," kata Erik di KPK, Jakarta, Jumat (25/7).
Erik mengaku ada dua biro perjalanan yang menjadi pilihannya. Namun, ia akhirnya memutuskan untuk menggunakan Al-Amin.
"Saya prefer (lebih suka, red) Al-Amin karena yang punya Wakil Ketua MPR (Melani Leimena Suharli, red), kolega juga. Saya lebih merasa nyaman dengan Al-Amin. Yang saya tahu Al-Amin fasilitasnya bagus, pelayanannya bagus," ujar Erik.
Untuk melaksanakan ibadah haji, Erik menggelontorkan dana sebesar USD 19 ribu. Ia mengaku tidak membawa keluarga pada saat menunaikan rukun Islam yang kelima itu.
"Sendiri, saya sendirian, ini haji pertama saya, dan saya paham lah kriteria dan syarat untuk naik haji, jadi karena memang waktu itu niatnya mendadak kemudian saya mencari tahu apakah masih bisa atau tidak berangkat, ternyata saya diarahkan ke Al-Amin," tandas Erik.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.