Pilih Nikah Muda, Belum Lama Berumah Tangga Sudah Minta Cerai
jpnn.com, GRESIK - Saat ini, fenomena menikah muda melanda kaum belia Kota Sidoarjo, Jatim. Nikah dini terjadi dengan berbagai sebab.
Dari tahun ke tahun, selalu ada orang tua yang meminta dispensasi agar anaknya bisa menikah. Padahal, umur belum cukup.
Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo menyebutkan, batas minimal usia bagi anak yang ingin menikah.
Syaratnya, anak perempuan minimal berumur 16 tahun dan 19 tahun untuk laki-laki.
BACA JUGA : Aturan Baru : Wajib Tes Urine Cek Narkoba sebelum Menikah
Dispensasi harus dibawa sebelum mereka datang ke kantor urusan agama (KUA). Ijab kabul tidak bisa dilakukan jika tidak ada putusan dispensasi dari pengadilan.
''Tanpa dispensasi, pernikahan secara sah tidak bisa dilakukan,'' jelas Kasibimas Islam Kemenag Sidoarjo Khoidar.
Di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, anak di bawah umur tidak hanya mengajukan permohonan nikah dini.