Pilih Pengadilan MK atau Tipikor Pak Boediono?
jpnn.com - JAKARTA -- Upaya Tim Pengawas Bank Century DPR RI untuk menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono makin gencar. Bahkan, salah satu anggota Timwas Century memberi pilihan, apakah Boediono ingin diselesaikan di Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) atau di Pengadilan Tipikor.
Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, bila Boediono ingin kasus ini selesai di Pengadilan MK, maka Wakil Presiden itu harus menuntaskan kasus century saat masih menjabat sebagai Wapres.
Menurutnya, bila Boediono dinyatakan bersalah lalu DPR mengambil hak menyatakan pendapat, maka pengadilannya berlangsung di MK. Tapi jika Boediono tak lagi Wapres maka pengadilan yang berhak mengadili mantan Gubernur BI itu adalah Pengadilan Tipikor.
"Kalau DPR mengambil hak menyatakan pendapat, proses pengadilannya di MK. Dan paling tinggi hukumannya adalah pemberhentian. Kalau nanti dia tidak lagi menjadi siapa-siapa, maka pengadilannya hanya ada di Tipikor dan itu pidana," jelas poltikus Partai Golkar itu.
Karena itu dia mendorong dan berharap Boediono secara kesatria mempertanggungjawabkan tudingan terhadap dirinya dengan memenuhi undangan DPR. (fat/jpnn)