Pilkada Dairi Jalan Terus
Jumat, 28 November 2008 – 21:12 WIB
Dia mengatakan, kalau ada persoalan ijazah calon, mestinya hal itu sudah dipermasalahkan ketika yang bersangkutan masih sebagai bakal calon. "Kalau baru dipermasalahkan ketika sudah mau masuk putaran kedua, ini ceritanya bisa lain," ucap Saut.
Namun demikian, bukan berarti permasalahan ijazah itu lantas tidak boleh dipersoalkan. "Proses hukum tetap bisa jalan. Jangankan masih sebagai calon, yang sudah duduk di singgasana pun bisa diproses hukum," ujarnya, seraya meminta jangan ada elemen masyarakat yang buru-buru menvonis bahwa ijazah calon tersebut memang bermasalah. Yang berhak menvonis hanyalah hakim di pengadilan.