Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada Jadi 4 Gelombang, Serentak Nasional 2027

Minggu, 15 Februari 2015 – 19:02 WIB
Pilkada Jadi 4 Gelombang, Serentak Nasional 2027 - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa tim sinkronisasi pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR hingga hari ini (15/2) masih terus mematangkan usulan tentang hal-hal krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Harapannya proses sinkronisasi segera kelar dan bisa dibawa ke rapat panitia khusus (Pansus) Revisi UU Pilkada besok (16/2).

Menurut Tjahjo, hingga pukul 01.10 WIB dini hari tadi tim sinkronisasi sudah menyepakati sejumlah poin penting. “Panja sepakat adanya penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah," katanya di Jakarta.

Selain itu, Panja juga menyepakati sembilan poin lainnya. Antara lain, syarat pendidikan calon gubernur dan bupati/wali kota tidak berubah, yakni paling rendah SLTA atau sederajat sama seperti syarat calon presiden, anggota DPR/DPD/DPRD.

Sedangkan untuk syarat usia, umur calon gubernur sekurang-kurangnya 30 tahun, sementara untuk calon bupati/wali kota minimal 25 tahun.

Pemerintah dan DPR juga sudah sepakat untuk menghapus uji publik. “Diganti dengan sosialisasi calon kepala daerah. Panja juga sepakat syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan menjadi 3,5 persen," katanya.

Poin lain yang disepakati adalah pembiayaan pilkada dari APBD dengan dukungan didukung APBN. Kemudian terkait ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya pilkada hanya satu putaran.

"Disepakati Panja, yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK), selama masa transisi," katanya.

Terkait pelaksanaan pilkada serentak, kata Tjahjo, Panja Komisi II DPR sepakat agar dibagi ke dalam empat gelombang. Gelombang pertama tetap dilaksanakan paling lambat Desember 2015 yang mencakup daerah dengan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah (kada) 2015 dan semester pertama tahun 2016.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa tim sinkronisasi pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR hingga hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close