Pilkada Kaltara Panas, Pasangan Pejuang Pastikan Gugat ke MK
Minggu, 20 Desember 2015 – 19:15 WIB
Namun kenyataanya, tidak semuanya saksi diperiksa karena menurut Bawaslu telah cukup terpenuhi pembuktian. Tim hukum juga menghadirkan bukti-bukti yang akurat serta jelas pelapornya.
"Nyatanya dalam rekomendasi Bawaslu malah menyatakan tidak terbukti. Kami merasa dikelabui oleh Bawaslu," kata Yupen, menegaskan. (dil/jpnn)