Pilkada Kota Manado Kemungkinan Digelar Februari
jpnn.com - JAKARTA - Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Wali Kota Manado kemungkinan akan digelar Februari mendatang. Langkah tersebut dapat terwujud setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan KPU Kota Manado.
"Setelah ada putusan kasasi, maka tahap berikutnya menjalankan sisa tahapan yang belum terlaksana. Kami akan memberi kesempatan kepada KPU Kota Manado satu bulan untuk melaksanakan pemungutan suara," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (15/1).
Saat ditanya apakah waktu satu bulan artinya pilkada kemungkinan dilaksanakan Februari, Ferry membenarkan. Namun demikian ia menegaskan, waktu satu bulan dihitung sejak penyelenggara menerima salinan putusan kasasi.
"Jadi kalau salinannya belum kami terima, maka belum dapat dijalankan. Perintah (agar KPUD memersiapkan pemungutan suara,red) itu akan keluar kalau kami sudah terima salinan putusan kasasinya," kata Ferry.
Mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini menjabarkan, salinan putusan kasasi nantinya akan diterima oleh KPU Kota Manado. Setelah itu KPU Kota Manado melaporkannya ke KPU Pusat, guna memeroleh pengarahan dari KPU Pusat.
"Jadi begitu menerima salinan, mereka (KPUD Kota Manado,red) mesti laporkan kepada kami. Baru kemudian kami berikan waktu satu bulan. Silahkan diatur sendiri tanggalnya kapan sesuai dengan kondisi di daerah Manado. Misalnya terkait anggaran, logistik dan lain-lain. Kalau siap berarti lebih cepat, namun kalau kurang kan tentu butuh waktu lebih panjang. Karena harus dibicarakan ulang," ujar Ferry.(gir/jpnn)