Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat
Kamis, 18 September 2014 – 01:37 WIB
RUU Pilkada opsi Pilkada Langsung oleh rakyat:
-Kandidat kada melewati uji publik oleh Tim Panel bentukan KPU
-Pemilih yang tak terdaftar bisa memilih dengan menunjukkan E-KTP
-Sengketa pilgub ke MA, pilpub/pilkawo ke Pengadilan Tinggi
-Bisa ajukan gugatan dengan syarat selisih suara yang ditentukan
-Usulan pengesahan pengangkatan gubernur terpilih oleh KPU ke presiden/mendagri (sebelumnya lewat usulan DPRD).
-Tidak semua daerah punya wakil kepala daerah
-Wakil kada diangkat oleh presiden/mendagri
-Wakil kada dilantik kada terpilih
-Terdiri 196 pasal