Pilkada Langsung Lebih Demokratis Ketimbang Lewat DPRD
Minggu, 21 September 2014 – 18:09 WIB
JAKARTA – Polemik Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah utamanya soal Pilkada langsung atau DPRD belum berakhir. Silang pendapat masih hangat di legislatif jelang pengambilan keputusan pada rapat paripurna yang akan digelar 25 September 2014.
“Bukan di tangan DPR RI yang membuat Undang-undang, itu apalagi yang melakukan pemilihan itu yakni DPRD karena yang lebih berdaulat itu rakyat,” kata Emrus di sela-sela sebuah acara di Jakarta, Minggu (21/9).
Emrus juga tak sependapat kalau Pilkada langsung disebut menimbulkan biaya yang mahal termasuk harus membayar konsultan politik yang sempat disinggung Koalisi Merah Putih di DPR. Menurutnya, biaya besar memang bisa timbul kalau ada penyimpangan atau sogok menyogok, tapi itu bukan alasan melakukan penolakan tapi mestinya harus diperbaiki.